KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan sengketa Pemilukada kabupaten Muna, pada Selasa 19 Juli 2016. Pascapelaksanaan PSU Jilid II lalu.
Sidang sengketa yang tercatat dengan nomor perkara:120/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut akan berlangsung pada pukul 15.30 WIB, diruang sidang utama MK.
Sementara agenda sidang pada pertemuan lanjutan itu, yakni mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari termohon, pihak terkait dan pemohon.
Seluruh pihak, baik dari KPU Muna dan masing-masing dua pasangan calon yang cukup kuat beradu pada pemilukada kabupaten Muna, juga telah menerima penyampaikan pelaksanaan sidang.
Sengketa pemilukada kabupaten Muna, tercatat sebagai Pilkada terlama yang diselenggarakan KPU. Mengingat sejak pilkada serentak pada Desember 2015 hingga kini belum juga menghasilkan bupati defenitif yang baru.
Sementara daerah lain yang pemilihannya satu paket (digelar bersama) dengan Pilkada Muna sudah memiliki bupati defenitif yang baru.
Sejumlah pihak berharap tidak ada lagi pemilihan ulang, pasca selesainya PSU Jilid II yang digelar pada puasa lalu.
Hasil PSU Jilid II telah menempatkan pasangan Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, dari akumulasi total perolehan suara yang digelar. (ags)