“Patut diduga, ini merupakan intrik politik untuk menjatuhkan pak IL. Apalagi klien kami merupakan seorang figur yang menjabat menjadi kades selama 3 periode di desa Matombura dan hari ini terdaftar sebagai Caleg,” cetusnya.
Koleganya Muh. Sadam Safa yang juga tim kuasa hukum IL berharap pada pihak Polres Muna, agar benar-benar mencermati dua laporan itu.
“Dan sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutup Sadam. EDISI/RS