RAHA, rakyatsultra.id - Buktinya, Plt Bupati Muna, H Bachrun La buta mengaku belum memastikan kapan jadwal pelantikan Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensuli hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna tahun 2022 dikeluarkan.
Pasalnya, Bachrun mesti lebih dulu melakukan pembicaraan empat mata dengan kedua kades yang kini menduduki jabatan sebagai Kades Wawesa dan Kades Oensuli, buah dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasangan LM Rusman Emba ini mengungkapkan, kedua Kades terpilih hasil pilkades serentak tanggal 24 November 2022 tinggal dibuat Surat Keputusannya (SK) untuk pelantikan. Terkait jadwal pelantikan, Bachrun belum bisa memastikannya, apakah sebelum pemilihan umum (pemilu) atau setelah pemilu. Yang jelas Pemkab Muna akan menentukan waktu yang tepat untuk melantik dua Kades tersebut. "Pelaksanaan pemilu tidak boleh ada masalah," katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian pilkades Wawesa dan Oensuli akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades serta mengikuti petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Nomor 100.3.5.5/3300/BPD tentang penyelesaian pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna.
Dimana dalam surat tersebut tegas menyatakan, tidak mengakui hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades di Kabupaten Muna tahun 2022. AGS/RS