muna-raya

Kepemilikan Ijazah Palsu, Kepala Desa Lagasa Muna Ditetapkan Tersangka

Jumat, 3 November 2023 | 08:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun.

MUNA, rakyatsultra.id – Polres Muna resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka, Asdam Sabriyanto tersangka kepemilikan ijazah palsu.

Diinformasikan, ijazah yang diduga palsu tersebut digunakan Kepala Desa Langasa untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa akhir 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengungkapkan, penetapan tersangka Asdam Sabrianto telah memenuhi beberapa tahapan sesuai SOP.

“Serta berdasarkan bukti-bukti yang ada, hingga keterangan saksi-saksi, pihak-pihak terkait, juga keterangan ahli dan hasil labfor,” ungkap AKP Asrun, Kamis (2/11/2023).

Mantan Kasat Reskrim Bombana ini menerangkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Atau pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun.” tandasnya. RS

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB