Jumat, 28 Agustus 2026

Empat Desa PSU, Jadwalnya Desember

Photo Author
Agus Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 19 Desember 2022 | 11:19 WIB
Kepala DPMD Muna, Rustam.
Kepala DPMD Muna, Rustam.

RAHA, rakyatsultra.id - Majelis Permusyawaratan Sengketa Hasil Pilkades Kabupaten Muna akhirnya memutuskan gugatan atau keberatan 12 calon kepala desa di 11 desa di Kabupaten Muna, pada Sabtu (17/12).

Majelis yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi memutuskan untuk dilakukan Pemungu Suara Ulang (PSU) di empat desa, yakni Desa Wawesa, Kecamatan Bataliworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi dan Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo.

Sementara keberatan cakades yang ditolak adalah Desa Lanobake, Kecamatan Batukara, Tampunabale Kecamatan Pasikolaga, Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Desa Lohia Kecamatan Lohia, Desa Napalakura Kecamatan Napabalano dan Desa Moolo Kecamatan Batukara.

Menghadapi putusan PSU, Ketua desk pilkades Muna, Rustam menegaskan bahwa putusan majelis sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti dan desk akan menjadwalkan PSU bulan Desember ini juga. "Kalau ditanya kapan jadwal PDU kita pastikan bulan ini, " tegasnya.

Terkait dengan kesiapan logistik pilkades, Rustam mengungkapkan bahwa untuk logistik kertas suara masih aman. "Untuk faktor kertas suara kita masih siap melakukan itu, " tegasnya. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Tohamba

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X