RAHA, rakyatsultra.id - Majelis Permusyawaratan Sengketa Hasil Pilkades Kabupaten Muna akhirnya memutuskan gugatan atau keberatan 12 calon kepala desa di 11 desa di Kabupaten Muna, pada Sabtu (17/12).
Majelis yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi memutuskan untuk dilakukan Pemungu Suara Ulang (PSU) di empat desa, yakni Desa Wawesa, Kecamatan Bataliworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi dan Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo.
Sementara keberatan cakades yang ditolak adalah Desa Lanobake, Kecamatan Batukara, Tampunabale Kecamatan Pasikolaga, Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Desa Lohia Kecamatan Lohia, Desa Napalakura Kecamatan Napabalano dan Desa Moolo Kecamatan Batukara.
Menghadapi putusan PSU, Ketua desk pilkades Muna, Rustam menegaskan bahwa putusan majelis sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti dan desk akan menjadwalkan PSU bulan Desember ini juga. "Kalau ditanya kapan jadwal PDU kita pastikan bulan ini, " tegasnya.
Terkait dengan kesiapan logistik pilkades, Rustam mengungkapkan bahwa untuk logistik kertas suara masih aman. "Untuk faktor kertas suara kita masih siap melakukan itu, " tegasnya. RS