Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Laode Rimba Sua saat menjelaskan kondisi alat PCR kepada Komisi III DPRD Muna.
RAHA- Pengadaan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna senilai Rp 2 Miliar tahun 2020 sempat menjadi polemik, karena alat tersebut belum bisa difungsikan.
Itu terjadi lantaran belum ada tenaga yang bisa mengoperasikan alat tersebut dan izin Laboratorium untuk pemeriksaan PCR belum ada.
Sementara masyarakat sangat membutuhkan pengoperasian alat tersebut di tengah wabah Covid-19 yang melanda Kabupaten Muna sejak tahun 2020.
Bahkan isu pengadaan alat PCR ini sempat membuat heboh lantaran kasus pengadaan PCR ini masuk ke ranah hukum lantaran diduga ada indikasi korupsi di dalamnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua sempat di hering beberapa kali oleh Komisi III DPRD Muna terkait persoalan tersebut.
Teranyar, Selasa (5/4/2022) Komisi III DPRD Muna kembali mencecar Timbasua soal alat beenialai miliaran tersebut. Adalah LM Gerson, anggota Komisi III menanyakan pengunaan alat PCR ini.
Kepada Komisi III Rimbasua menegaskan bahwa alat PCR yang diadakan oleh Dinkes sudah bisa difungsikan.
"Alat nya sudah bisa difungsikan di Laboratorium di depan Alun-alun. Alhamndulillah seluruh perizinan laboratoriumnya sudah selesai, " jawab Rimbasua.
Ia menyebutkan, alat PCR ini pernah digunakan di Rumah Tahanan Kelas II B Raha.
"Alatnya pernah digunakan untuk tes PCR di Lapas,"sebutnya.
Rimbasua juga menegaskan bahwa untuk kegiatan pengadaan alat PCR di Dinkes Muna, tidak ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya tegaskan, tidak ada temuan BPK dalam pengadaan PCR, " tegasnya.
Ia mengatakan, informasi dugaan korupsi pengadaan alat PCR ini sempat menjadi bola luar di tengah-tengah masyarakat karena adanya laporan di penegak hukum.
"Saat itu PCR ini menjadi bola liar karena adanya laporan bahwa alat ini tidak digunakan. Sekarang kita sudah gunakan alatnya,"terangnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB