Jumat, 28 Agustus 2026

Pilkades Serentak di Muna Dijadwalkan Paling Lambat Pertengahan Oktober

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 7 April 2022 | 11:52 WIB
  Kepala DPMD Muna saat memberi penjelasan dalam RDP dengan Komisi I DPRD Muna, Selasa (5/4/2022). Foto: Isra/Rakyat Sultra.   RAHA- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Muna akan menggelar pemilihan kepala desa serentak di 124 desa di Kabupaten Muna. Terkait jadwal pelaksanaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menegaskan bahwa pilkades Serentak paling cepat digelar bulan September dan paling lambat digelar pertengahan Oktober 2022 mendatang. Hal itu ditegaskan Rustam saat memberi penjelasan kepada Komisi I DPRD Muna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (5/4/2022), menyikapi simpang siurnya informasi mengenai pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Muna. Memang kata Rustam, penegasan awal pilkades serentak tahapannya dimulai awal tahun ini (Januari, red) dan hari H pemilihan paling lambat bulan Juni atau enam bulan setelah tahapan. Namun jadwal tersebut bergeser karena adanya perubahan regulalasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang desa. "Alhamdulillah Perdanya sudah tuntas, telah diregiatrasi oleh pemerintah provinsi. Saat ini tinggal finalisasi Peraturan Bupatinya (Perbup) tentang pilkades," ucapnya. Perbup ini kata Rustam, naskahnya sudah tuntas, tinggal dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sultra. "Menurut Kabag Hukum, kalau konsultasi Perbup sudah paling lama dua minggu," sebut Rustam. Dengan demikian kata Rustam, jika Perbup klir bulan April ini maka estimaai waktu pelaksanaan pilkades serentak sudah bisa dimulai September dan paling lambat pertengahan Oktober mendatang. Katanya, Perbup tentang pilkades mengatur tentang teknis pelaksanaan pilkades. Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul mendesak DPMD Muna untuk segera merampungkan regulasi dan waktu pelaksanaan pilkades. "Kalau jadwal pilkades molor terus, akan muncul kekhawatiran, jangan sampai pilkades tidak bisa lagi digelar tahun ini sementara masa tugas pelaksana kades sudah berlangsung cukup lama, " ucap Zahrir Baitul. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X