Burhanuddin, S.Sos, M.Si
LAWORO-Masyarakat Kabupaten Muna Barat (Mubar) tak bakalan sulit lagi, kalau berurusan mengenai pencetakkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, telah mendatangkan server Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Langkah itu, sebagai upaya mengatasi kendala yang selama ini terjadi, saat melakukan perekaman.
Kadisdukcapil Mubar, Burhanuddin mengatakan, server Siak yang ada, untuk memudahkan pelayanan. Sebab, perekaman KTP-el dilakukan secara mobile.
"Alat server Siak, sudah di Kendari barangnya. Satu dua hari ini, tiba di kantor. Yang ada hari ini, perekaman mobile. Insyaallah, perekaman kartu penduduk, tidak terkendala lagi. Karena, selama ini kan sering rusak," kata Kadisdukcapil Mubar, Burhanuddin, saat ditemui, Kamis (30/12/2021).
Ia menerangkan, pengadaan server ini, lebih praktis penggunaannya. Apalagi, bisa dibawah dimana saja. Artinya, Disdukcapil, bisa melakukan pelayanan keliling, tanpa lagi masyarakat bertandang ke instansi teknis.
"Alat ini, memudahkan kita. Karena bisa dibawa kemana-mana. Jadi, nanti juga kita akan lakukan pelayanan keliling. Kemudian kalau didukung dengan jaringan, KTP nya langsung cetak ditempat," kata Burhanuddin, menerangkan.
Untuk itu, dirinya berharap, dengan pengadaan server lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat bisa terlayani dengan maksimal tanpa ada kendala lagi.
"Mudah-mudahan pelayanan terhadap masyarakat, bisa berjalan efektif dan efisien," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB