H. Ir. La Djono.
LAWORO - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Muna Barat (Mubar) kini membidik bantuan gilnet untuk nelayan pesisir ditahun mendatang. Ada 75 Pcs Gilnet atau biasa disebut jaring hanyut yang bakal didistribusikan terhadap nelayan tradisional disana. Program itu telah masuk dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), demi mendayagunakan masyarakat untuk menunjang pendapatan mereka.
Kepala DKP Mubar, La Djono mengatakan, jaring hanyut yang bakalan dibagikan pada kelompok nelayan itu, diantaranya, tersebar di desa Tasipi, hingga Latawe. Sebab, itu menjadi kebutuhan prioritas dan menjadi usulan masyarakat nelayan tradisional yang ada disana.
"Masyarakat nelayan mengusulkan jaring hanyut. Mereka inginkan ada bantuan gilnet ini. Jadi, Tasipi dan Latawe, membutuhkan bantuan ini. Karena, disana kan mayoritas nelayan. Dan itu masih tradisional," kata Kepala DKP Mubar, La Djono, akhir pekan lalu, di ruang kerjanya.
Ia merinci, ada 75 Pcs yang diporsikan untuk lima kelompok nelayan tradisional. Masing-masing kelompok itu, bakalan kebagian jatah 15 pcs.
"Pembagian ini kan merata nantinya. Untuk Tasipi itu, kita rencana berikan maksimal dua kelompok. Kalau Latawe itu satu kelompok saja. Nanti, dua kelompoknya lagi, tinggal kita lihat desa-desa mana yang membutuhkan bantuan jaring hanyut ini. Tapi, bantuan ini, kita akan porsikan satu desa satu kelompok, untuk tahun-tahun berikutnya," terang La Djono
Program pemberian gilnet atau jaring hanyut ini, pengakuan La Djono, akan menjadi program setiap tahun, dengan melihat tingkat kebutuhan nelayan. Apalagi, program pemerintah setempat, menyelamatkan selat Tiworo dari ancaman kepunahan biota laut, maka harus diberikan alat tangkap ramah lingkungan.
"Pola pikir (mindset) hidup nelayan Mubar dalam mencari dan menangkap ikan itu, memang harus kita ubah. Selain kita beri bantuan yang ramah lingkungan, tentu juga edukasi mengenai ancaman tersebut, tetap kita lakukan juga. Insyaallah, semua bisa terealisasi sesuai dengan program kerja satuan kerja," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB