Kadir.
LAWORO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah memproyeksikan berbagai bantuan bagi pelaku usaha di tahun 2022.
Kebijakan itu sebagai jaminan pemerintah, dalam membuka ruang kesempatan kerja serta memberikan peluang usaha, demi peningkatan kesejahteraan.
Bantuan yang bakalan diberikan, sesuai dengan bidang usaha yang dilakoni masyarakat.
Untuk memperkuat peningkatan produksi pelaku usaha, instansi tehnis akan membuka pelatihan. Usai itu, kelompok usaha maupun individu, langsung diberi bantuan.
"Jadi, ini program wajib mengenai transmigrasi tahun 2022. Kita beri pelatihan, kemudian kita beri bantuan peralatan. Misal saja, bantuan mebel, menjahit, pertukangan. Yang belum sempat dibantu, maka kita akan beri bantuan. Karena semua untuk kesempatan kerja," kata Plt Kadis Nakertrans Mubar, saat ditemui, akhir pekan lalu.
Dalam memberikan kesempatan kerja, satuan kerja tak berhenti pada pemberian bantuan dan pelatihan. Kadir mengaku, bakalan memonitoring sejauh mana, tingkat efektifitas dan efisien dari alokasi anggaran yang diberikan. Itu untuk memastikan, agar usaha mereka, tetap berjalan.
"Kita beri bantuan ini dalam bentuk barang. Makanya, kita juga akan tetap dampingi, agar memang apa yang telah diberikan itu, benar-benar dimanfaatkan dengan baik," terangnya.
Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan, Kadir membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari rekomendasi kepala desa, tempat usaha, maupun hal-hal lain yang menunjang usaha.
"Kalau diajukan, tentu juga kami akan verifikasi, jangan sampai bermohon tapi tidak ada lokasi usaha. Kemudian, ada juga usulan dari hasil Musrenbang, ini juga yang akan kita akomodir. Semoga, bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB