Hanur Alkadirun
LAWORO- Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) non guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar) hanya meluluskan enam orang peserta saja.
Jumlah itu, untuk mengisi formasi penyuluh pertanian serta Layanan Pengadaan Barang dan jasa Secara Elektronik atau LPSE. Dari jumlah yang terkafer, tidak memenuhi kuota yang ada di LPSE alias kosong.
Untuk penyuluh pertanian, kuota yang ada memenuhi formasi sebanyak lima orang . Sementara, LPSE, diproyeksikan sebanyak 10 formasi.
Sementara, yang lulus, cuma satu orang saja. Itu artinya, ada sembilan formasi yang kosong di layanan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sementara, yang ikut seleksi PPPK non guru secara keseluruhan, 40 orang.
"Penyuluh pertanian memenuji kuota, kalau LPSE banyak yang kosong. Banyak, yang tidak memenuhi syarat," kata Kabid Pengembangan dan Dokumentasi BKPP Mubar, Hanur Alkadirun, saat ditemui di kantornya, Selasa (30/11/2021).
Formasi yang tak terisi, lanjut dia, dibiarkan begitu saja atau kosong. Sedangkan, yang dinyatakan lulus, saat ini, calon PPPK sedang mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemberkasan. Untuk selanjutnya, menunggu SK pengangkatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "PPPK tesnya cuman sekali saja. Saat ini, sementara berproses . Mereka juga sudah lakukan pemberkasan. Tinggal tunggu saja SK yang sementara diproses," imbuhnya.
Penerimaan PPPK, kata Hanur, sangat penting, untuk membantu tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan. Sehingga, dalam prosesnya nanti, bisa berjalan efektif dan efisien. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB