Alimran, SE, MM.
LAWORO - Pengelolaan Bank Sampah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebentar lagi bakalan difungsikan.
Gedung daur ulang sampah yang bernilai ekonomis tersebut, sementara menunggu serah terima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nantinya, pengoperasiannya diserahkan pada masyarakat setempat.
Kepala DLH Mubar Alimran mengaku, gedung bank sampah yang dipusatkan di Desa Guali, Kecematan Kusambi, telah jadi. Itu juga juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan sampah.
"Kita masih tunggu jadwal untuk serah terimanya dari Kementerian LHK pada Pemda. Sekarang ini juga, kita masih rampungkan atau tahap finishing," kata Alimran diruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Bangunan gedung dengan luas 10x20 m itu, lanjut Alimran, dilengkapi alat transportasi pengangkut sampah seperti kendaraan roda tiga jenis Viar, mesin pencacah plastik, serta alat pembuatan pupuk kompos.
"Semua sudah ada. Nanti, masyarakat yang kelola. Sudah ada kelompoknya. Kita, tinggal melakukan pendampingan saja. Ada tenaga teknik yang mendampingi. Karena itu, digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Sebenarnya, kata Alimran, ada tiga lokasi yang diusulkan pembangunan gedung bank sampah. Sebab, pihak kecamatan dan pemerintah desa, sudah menghibahkan lokasi pembangunannya. Itu, berada di Lawa Raya terpusat di Desa Waulai dan Tiworo Raya di Tikep.
"Tetapi, yang baru tersahuti baru satu titik. Itu ada di Desa Guali. Mudah-mudahan, dengan adanya ini, bisa menjadi batu loncatan, pembangunan bank sampah berikutnya," kata Alimran menerangkan.
Dengan pengoperasian bank sampah, Alimran berharap, bisa menjadi wadah, paling tidak masyarakat bisa teredukasi tentang pengolahan sampah. Tadinya, tak bernilai bisa dimanfaatkan kembali menjadi ekonomis.
"Bank sampah bisa menjadi stimulan masyarakat dalam memberikan edukasi, tata cara pengolahan sampah bernilai ekonomis. Artinya, sebelum dibawah ke pembuangan akhir, dibawah dulu disitu, dipilah mana yang bisa dimanfaatkan lagi," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB