Drs La Ode Tibolo.
LAWORO- Proses pencairan Dana Desa atau DD tahap tiga di Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai dilakukan.
Kendati begitu, masih ada sejumlah desa yang belum menyelesaikan dokumen persyaratan, sebagai syarat pencairan DD.
Setidaknya, ada 59 desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana transfer pusat tersebut.
Saat ini, baru 22 desa yang telah menerima pagu anggaran DD tahap tiga. Sementara sisanya, masih merampungkan dokumen sebagai syarat pencairan.
Seperti, Laporan Realisasi penggunaan DD tahap satu dan tahap dua, laporan konvergensi stunting, serta laporan hasil penyaluran BLT medio November 2021.
"Baru 22 desa yang terima DD tahap tiga pertanggal 8 November. Mereka sudah menyerahkan tiga item itu sebagai syarat. Sisanya, belum menyampaikan laporan syarat pencairan DD," kata Kadis PMD Mubar, La Ode Tibolo, diruang kerjanya, Rabu (10/11/2021).
Mantan camat Tiworo Tengah ini mengaku, pihaknya memacu desa, agar segera merampungkan dokumen persyaratan. Supaya diserahkan secepatnya. Sebab, pihaknya menargetkan, November ini, tuntas semua. Apalagi, tahapan pencairan memang membutuhkan waktu.
"Setelah mereka ajukan di disini (DPMD), maka kita upload ke link KPPN. Mereka, nanti verifikasi. Kalau ada yang kurang, maka dikembalikan untuk diperbaiki. Kalau tidak, maka langsung ditransfer lewat rekening masing-masing desa. Tapi, sekarang desa masih merampungkan berkas dokumen persyaratan," terangnya.
Tibolo mengaku, pencairan DD tahap tiga ini, tinggal 20 persen saja. Dengan total pagu anggaran Rp 79.795.561.000 miliar. Sementara presentase realisasi awal sekarang, sudah mencapai 87,42 persen dengan nominal Rp 69.757.876.000 per 8 November.
"DD tahap tiga ini, masih digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa kemudian penanganan stunting, penyaluran BLT serta padat karya tunai," tandas mantan Sekdis Diknas tahun 2017. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB