Jumat, 28 Agustus 2026

Dinsos Mubar Registrasi Ulang Kartu BPJS PBI-JK

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 2 November 2021 | 06:59 WIB
      Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat   LAWORO - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sedang melalukan pemuktahiran data warga miskin yang mengantongi Badan Penanggulangan Jaminan Kesehatan (BPJS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK ) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal itu, untuk meregistrasi ulang, atau mengaktifkan kembali kartu kepesertaan jaminan kesehatan tersebut. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Mubar, Hasinu mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan validasi data penerima PBI. Tentunya, pengaktifan dilakukan, lantaran belum lengkapnya data penerima. Utamanya, pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Sementara diinput, untuk pencocokkan data NIK. Karena, tidak aktifnya kartu KIS, bisa jadi, belum lengkap data. Saat ini, sementara dilakukan," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Mubar, Hasinu, di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021). Terkait, berapa jumlah dari penerima kartu KIS, lanjut Hasinu, belum bisa meyebutkan angka pastinya. Jelasnya, masih akan dilakukan validasi data penerima KIS, dengan mencocokkan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Kita masih, rampungkan. Dari validasi itu, bisa saja, dari angka sekian bisa bertambah ataupun berkurang. Nanti, sudah klop atau final, baru kita ekspos," imbuhnya. Sementara itu, Kepala BPJS Mubar, Ahmad Fitrawan mengatakan, terkait berapa jumlah yang diaktifkan nanti, tergantung pada hasil validasi di Dinsos. "Jika terdaftar DTKS dan NIK-nya valid, maka bisa diusulkan pengaktifan kembali. Kita juga sementara menunggu data dari sana," katanya. Ia menyampaikan, kalau ada warga yang ingin mengaktifkan kartu KIS PBI, bisa langsung menuju instansi terkait, melaporkan kepesertaannya dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan e-KTP. Itu sesuai dengan Permensos nomor 21 tahun 2019 pasal 8, PBI jaminan kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. (m1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X