Jumat, 28 Agustus 2026

Sudah Tuntas Dibahas, Penetapan APBD-P Muna 2021 Tunggu Petunjuk Kemendagri

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 07:09 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo ketika menyampaikan pandangan fraksinya tentang raperda APBD 2021, Selasa (26/10).   RAHA- Kendati mengalami keterlambatan, Pemerintah Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tetap menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2021, Selasa (26/10/2021). Pembahasannya pun berlangsung kilat, langsung dibawa ke gabungan komisi, untuk mengefisienkan waktu. Pembahasan secara kilat ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah pembahasan APBD di Kabupaten Muna. Kendati pembahasannya telah tuntas, namun dokumen APBD-P tersebut belum bisa ditetapkan atau ketuk palu, karena menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Pj Sekda, H Harmin Ramba yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengakui bahwa APBD-P Muna mengalami keterlambatan dari waktu yang ditetapkan paling lambat 30 September. Olehnya itu pemerintah daerah akan melakukan konsultasi di Kemendagri sebelum Perda tersebut ditetapkan. "Sudah ada jadwal konsultasi kami, hari Senin (1/11/2021), dokumennya kita bawa di Kemendagri. Apakah nantinya, akan menggunakan Perda atau Perkada, semua bergantung hasil konsultasi. Intinya, pembangunan tidak bisa terhenti," tegasnya. Ia mengatakan, postur APBD-P tak banyak mengalami pergeseran dari APBD induk, sehingga rasionalisasinya tidak begitu ribet. Dalam dokumen APBD-P ini kata Harmin Ramba, pelaksanaan kegiatan tidak difokuskan pada kegiatan fisik mengingat waktu pelaksanaan kegiatan yang kasip, tetapi fokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sementara itu anggota DPRD Muna, Syarif Ramadhan ketika membacakan hasil keputusan rapat gabungan komisi menyatakan, menyetujui konsep APBD-P dengan catatan. Pemkab Muna, diminta lebih mendalami pedoman Permedagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembahasan tidak terlambat lagi. Dewan juga meminta Pemkab Muna untuk melakukan penyesuaian pelayanan secara maksimal, tepat waktu, tepat sasaran, dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Adapun postur Perubahan APBD-P 2021, meliputi pendapatan Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,5 triliun (devisit Rp 269 miliar), pembiayaan penerimaan Rp 272 miliar, pengeluaran Rp 3 miliar, pembiayaan netto Rp 269 miliar dan penerimaan pinjaman Rp 233 miliar. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X