La Ode Takari.
LAWORO-Warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakalan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat akibat dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada 5.037 orang yang diporsikan mendapatkan rupiah tersebut selama tiga bulan lamanya. Penyalurannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kadinsos Mubar, La Ode Takari mengatakan, penerima manfaat dari bantuan PPKM itu, mereka yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), namun tidak menerima bantuan pangan non tunai. Kemudian, penerima bantuan pangan non tunai, tapi tidak menerima bantuan PKH.
"Totalnya, ada 5037 orang. Suratnya baru tiba tanggal 19 Oktober ini. Jadi, kita akan lakukan dulu perampungan data," kata Kadinsos Mubar, La Ode Takari, saat ditemui di Kantor Bappeda, Rabu (27/10/2021).
Ia mengaku, bantuan yang akan diberikan itu, selama tiga bulan saja. Terhitung sejak medio Juli, Agustus dan September. Sementara, total besaran perorangnya, diberikan Rp 600 ribu.
"Setiap bulan, Rp 200 ribu. Jadi, akan diberikan selama tiga bulan saja. Penerimanya, akan diberikan melalui rekening bank. Lewat BRI," terangnya.
Saat ini juga, pihaknya sementara menunggu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk diserahkan pada penerima manfaat. Sembari menunggu, kata La Ode Takari, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
"Kita berharap, agar masyarakat mendapatkan bantuan ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, dalam membantu meningkatkan ekonomi keluarga," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB