Zahrir Baitul.
RAHA-Belanja pegawai negeri sipil (PNS) menyerap Dana Alokasi Umum (DAU) paling besar dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul menyebut, porsi belanja pegawai sudah mencapai digit 68 persen sehingga hal ini memantik perhatian serius DPRD Muna.
Secara tegas, Zahrir meminta kepada Pemkab Muna agar menghentikan sementara rekruitmen CPNSD Muna mengingat ruang fiskal yang semakin 'sempit' sehingga menyulitkan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses penganggaran.
Hal itu juga menjadi rekomendasi tertulis Komisi I kepada Pemkab Muna.
"Kondisi APBD Muna dalam dua tahun terakhir cukup sulit, dan ini sangat dilematis sebab disatu sisi PNS sangan dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja namun disisi lain cukup membebani APBD," kata Zahrir.
Politikus Hanura ini juga meminta kepada Pemkab Muna untuk melakukan pengkajian tentang hal ini.
"Kami hanya menyampaikan rekomendasi kepada Pemkab Muna, nanti Pemkab Muna yang memutuskan,"tegasnya.
Ia melanjutkan, ruang fiskal menjadi salah satu pertimbangan penting untuk mengusul rekruitmen CPNS.
Apalagi dengan adanya pinjaman Pemkab Muna senilai Rp 233 Miliar di lembaga keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Zahrir yakin Pemkab Muna akan kesulitan dalam proses penganggaran, terutama yang berkaitan dengan belanja publik.
Sementara itu Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Muna, Amrin Fiini yang diwawancarai secara terpisah menyebutkan, jumlah DAU Kabupaten Muna saat ini berada pada angka Rp 611 Miliar, Rp392 Miliar dialokasikan untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Secara matematis, jika dikurangi dengan cicilan utang pinjaman Rp45 Miliar per tahun maka estimasi sisa DAU yang akan digunakan untuk membiayai belanja piblik di Kabupaten Muna berada pada angka Rp174 Miliar.
Beban DAU untuk belanja aparatur dipastikan akan membengkak pada tahun 2022 terkait dengan rencana Bupati Muna untuk mengalokasikan anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB