Penambahan OPD
La Gandi.
LAWORO - Untuk mengefektifkan kerja-kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), daerah itu kini mengusulkan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Ada empat satuan kerja yang telah masuk dalam draf pembahasan yang tinggal menunggu persetujuan. Yakni, Dinas Pendapatan dan Aset, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Pengajuan itu, untuk melebur dari dinas sebelumnya. Sebab, dinilai tidak fokus dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaannya.
"Kita sudah ajukan. Tinggal tunggu saja pembahasannya untuk disetujui. Ada empat tambahan dinas. Semua dilakukan untuk membuka akses agar perekonomian bisa stabil di tengah pandemi," kata Kabag Hukum Pemkab Mubar, La Gandi, diruang kerjanya, Senin (6/9/2021).
Usulan empat OPD baru, lanjut La Gandi, demi menunjung program prioritas pemerintah. Apalagi, kalau dalam perjalanannya, instansi teknis itu mandiri, tentunya bisa berdampak pada kualitas dalam mengeksekusi setiap program kerja dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan, Badan Pendapatan Daerah, bisa fokus pada potensi PAD yang selama ini belum maksimal dilakukan. Begitu juga, dinas lainnya.
"Jadi ini penyesuaian untuk mendukung visi dan misi kepala daerah ke depan," terangnya.
Penambahan itu juga, sudah tertuang dalam Rancangan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Di mana tahapannya sudah masuk dalam tahapan pembahasan DPRD Mubar.
Sebagai tambahan, jika usulan itu di akomodasi, maka Pendapatan dan Aset lepas dari Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, kemudian Dinas Ketahanan Pangan lepas dari Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan lepas dari Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perpustakaan dan Arsip Daerah yang masih melekat pada Setda. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB