Awal Jaya Bolombo.
RAHA- Persoalan aset daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna masih menjadi isu pelik yang tak kunjung tuntas untuk diselesaikan.
Menyikapi hal itu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, menantang LM Rusman Emba, ST dan Drs H Bachrun, M. Si yang baru saja dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2021-2026, untuk menuntaskan persoalan penertiban aset dalam waktu 100 hari masa kepemimpinannya.
"Saya menantang Bupati dan Wakil Bupati Muna untuk menuntaskan persoalan penertiban aset milik Pemkab Muna dalam waktu 100 hari masa kepemimpinannya, " tantang Awal Jaya Bolombo ketika diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Sabtu (4/9/2021).
Politikus yang akrab disapa AJB ini mengatakan, persoalan aset selalu dipandang sebagai persoalan yang sepele. Namun kata dia aset daerah baik aset bergerak maupun yang tak bergerak sangat penting untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan maupun mendongkrak pendapatan asli daerah.
Legislator dua periode ini mencontohkan, masih banyak kendaraan dinas milik Pemkab Muna yang dikuasai oleh pihak yang tak semestinya menggunakan kendaraan tersebut. sementara, sejumlah pejabat eselon dua lingkup Pemkab Muna, masih ada yang belum memiliki kendaraan dinas.
"Fenomena ini sangat ironis, butuh langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah untuk penertiban aset ini termasuk pejabat yang menguasai dua kendaraan dinas," tekannya.
Demikian pula dengan aset daerah yang tak bergerak seperti lahan, masih banyak lahan-lahan milik Pemkab Muna yang belum disertifikasi dan dikuasai oleh pihak ketiga.
"Pemerintah daerah harus segera bersikap agar lahan-lahan ini memiliki status kepemilikan yang jelas dan pemanfaatannya bisa memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah," sarannya.
Mengenai persoalan aset, bukanlah persoalan baru sehingga hal ini harus segera dituntaskan. Menurut AJB, momen 100 hari masa kepempinan LM Rusman Emba-H Bacrun adalah momen strategis untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, DPRD Muna tak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan dan mendorong Pemkab Muna untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban aset daerah. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB