Jumat, 28 Agustus 2026

Hadiri Paripurna Terakhir, Malik Ditu Minta Eksekutif dan Legislatif Tetap Jaga Harmonisasi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 05:43 WIB
Wabup Muna, H Malik Ditu ketika menghadiri rapat paripurna DPRD Muna, Rabu (25/8/2021). Foto: IST.   RAHA- Masa jabatan H Abdul Malik Ditu sebagai Wakil Bupati Muna akan berakhir pada 2 September 2021 mendatang. Rabu (25/8) Malik Ditu hadir mewakili Bupati Muna, LM Rusman Emba dalam rapat paripurna penetapan perhitungan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020 di Gedung DPRD Muna. Ini adalah momen terakhir bagi Malik Ditu mengikuti rapat paripurna bersama kepala OPD dalam masa jabatan sebagai Wabup. Di hadapan forum rapat paripurna, Malik Ditu menyadari bahwa  itu adalah momen terakhir baginya memberi jawaban atas pandangan dan rekomendasi DPRD Muna terhadap kinerja Pemkab Muna. Mewakili Pemkab Muna, Malik Ditu menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap menjaga harmonisasi dengan DPRD, begitupula sebaliknya. Sekaligus menjawab salah satu rekomendasi DPRD Muna yang meminta agar seluruh OPD aktif dalam pembahasan LKPj, Malik Ditu menekankan agar para kepala OPD tak memandang remeh proses pembahasan LKPj. "Jangan karena anggaran OPD itu kecil sehingga menganggap rapat itu tidak ada gunanya. Seorang Kepala OPD harus tahu seluk beluk anggaran dan teknik-teknik pembahasannya di dewan," ucapnya. Ia juga menekankan kedisiplinan waktu bagi kepala OPD ketika menghadiri undangan pembahasan di dewan, demikian pula dengan anggota DPRD, ketika waktu pembahasan tiba, harus ada di tempat. Menurut Wabup Muna dua periode ini, menjaga keharmonisan itu sangat penting. "Kita harus saling meghargai dan saling mendukung, sehingga kita semua bisa selamat," pesannya. Malik Ditu juga mengapresiasi kritikan  DPRD Muna soal pembangunan sejumlah SPAM di Muna yang dilakukan sepenggal-sepenggal alias tidak tuntas. "Ini masukan yang bagus bagi pemerintah daerah, karena pembangunan memang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak boleh membangun yang baru, sementara pembangunan yang lama belum tuntas," jawabnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X