La Ode Mahajaya, SE.,M.Kes.
LAWORO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakalan berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka di tahun 2021 ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) memberlakukan tes wawancara. Langkah itu, dilakukan, untuk menguji integritas pelamar terhadap pengabdian menjadi birokrat di Bumi Praja Laworo.
Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya mengaku, pemberlakukan tes wawancara, demi menguji loyalitas serta integritas terhadap daerah.
"Jadi memang, kita berlakukan tes wawancara. Kalau dalam prosesnya, tidak memiliki integritas, atau rusak mentalnya, maka kita gugurkan saja," aku Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya, diruang kerjanya, Senin (23/08/2021).
Mahajaya menerangkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, banyak para pegawai yang mengajukan pindah tugas ke daerah lain, pasca mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Padahal, dibukanya formasi CPNS, lantaran daerah membutuhkan abdi negara.
"Pemerintah buka penerimaan, karena kita kekurangan SDM. Jangan, karena sudah lulus di Muna Barat, lantas dijadikan sebagai batu loncatan, mau pulang kampung tugas di daerahnya. Banyak, yang mengusulkan jadi pegawai titipan," terangnya.
Makanya, lanjut Mahajaya, tes tambahan wawancara, untuk mengantisipasi terjadinya pindah tugas setelah lulus jadi PNS.
"Itu gunanya kita lakukan tes wawancara. Kalau tidak loyal terhadap daerah, maka kita coret atau gugurkan. Daerah membiayai, mengeluarkan biaya. Kalau ada titipin, kan repot. Sementara, kita butuhkan mereka," ulangnya menegaskan.
Sementara untuk PPP3K, kata dia, tidak menjadi soal. Sebab, pengabdian mereka berdasarkan kontrak kerja. Sehingga, jika pindah tugas, maka cuma dilakukan putus kontrak.
Sebagai tambahan, yang lulus administrasi peserta CPNS sebanyak 4.009 orang serta 40 peserta PPP3K non guru. Mereka, saat ini, menunggu jadwal tes dari panitia seleksi nasional atau Panselnas. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB