Jamuddin, S.Pd, MM.
LAWORO - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Kementerian Pendidikan Nasional, serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), selaku tim seleksi, telah merilis nama-nama guru yang lulus seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Setidaknya, ada 60 lebih guru yang dinyatakan lulus serta mengantongi sertifikat. Kendati telah resmi, mereka tak mudah mengisi jabatan kosong di sekolah.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hanya akan mengambil 13 orang saja, untuk ditempatkan pada 13 sekolah. Tentunya, hal itu, berdasarkan indikator penilaian lagi, yang merujuk pada peraturan perundangan-undangan.
Kadiknas Mubar, Jamuddin mengatakan, untuk menempatkan kepsek pada jabatan kosong, tentunya Baperjakat menjadi eksekutor dalam menempatkan guru yang lolos cakep. Tentunya, tinggal melihat kompetensi masing-masing peserta.
"Jadi, yang menentukan itu adalah Baperjakat. Siapa yang lolos, ya tergantung rezeki masing-masing. Yang tidak lolos itu, kurang lebih 20 orang dari 85 peserta," kata Kadiknas Mubar,Jamuddin, saat ditemui di Aula serba Guna Suka Damai, Rabu (18/8/2021).
Terkait dengan, kapan penentuan para guru untuk menempati posisi tersebut, Jamuddin, belum bisa memastikan. Jelasnya, menunggu jadwal penetapan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Bagi, yang tidak tertampung, tidak usah berkecil hati. Karena, dalam mengikuti seleksi ini, yang lulus, sudah pasti mengantongi sertifikat dari LP2KS. Nantinya, kalau terjadi, kekosongan kepsek lagi, maka tidak repot lagi mencari. Karena, sudah ada guru yang mengikuti Cakep," terangnya.
Alumni IKIP Manado ini berharap, siapa yang terpilih menjadi kepsek nantinya, supaya betul-betul menjadi kepsek panutan.
"Artinya, siapa yang dipilih itu telah berdasarkan kompetensinya. Menjadi kepsek yang baik," tandasnya.
Sebagai tambahan, 13 posisi jabatan Kepsek yang kosong, itu tersebar di 9 SD dan 1 Kepsek Tingkat Kanak-Kanak (TK), serta 3 jabatan Kepsek di tingkat SMP. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB