Bupati Muna, LM Rusman Emba, meletakan batu pertama pembangunan Masjid di samping Kantor Polsek Katobu.
RAHA-Inisiatif Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan membangun masjid patut dicontoh. Mantan Kapolsek Tampo ini kembali membangun masjid, letaknya di samping Kantor Polsek Katobu.
Jumat (6/8) Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid yang diberi nama masjid Al-Hikmah Bhayangkara tersebut.
Sebelumnya, LM Arwan pernah membangun masjid di Tampo, saat dirinya menjabat Kapolsek Tampo Kecamatan Napabalano. Inisiatif yang dilakukan oleh Iptu LM Arwan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Muna. Debby mengatakan hal itu sebagai pekerjaan mulia. "Ide brilian ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan semua masyarakat. Inovasi ini harus bisa ditiru oleh anggota lainnya,"kata Debby.
Apresiasi senada juga diungkapkan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba. Katanya, membangun masjid adalah investasi akhirat dan mengingatkan umat manusia kepada sang pencipta. Orang nomor satu di Kabupaten Muna ini juga sangat mendukung kegiatan ini dan berharap, penyelesaian pembangunan Masjid Al Hikmah Bhayangkara ini bisa dikebut hingga Desember mendatang.
Ia mengatakan, penyelesaian pebangunan masjid Al Hikmah Bhayangkara menjadi tanggangjawab bersama sehingga masjid ini bisa segera dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan. "Desember, kita berharap masjid ini sudah bisa dimanfaatkan. Kita harus bahu membahu menyelesaikan pembangunannya,"ajak Rusman.
Sementara itu, Kapolsek Kayobu, Iptu LM Arwan menerangkan, tujuan pembangunan masjid ini sebagai upaya mengajak masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Kami bangun mesjid, agar masyarakat dan anggota Polsek selalu taat beribadah, "ujarnya.
Mengenai anggaran pembangunannya, Arwan mengaku bersumber dari dana pribadi dan sumbangan dari pihak-pihak lain. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB