La Ode Tibolo
LAWORO - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di kabupaten Muna Barat (Mubar) lamban.
Hal itu, terjadi, setelah munculnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020. Dimana, payung hukum tersebut, mengatur pengelolaan DD, pencairannya dilakukan hanya satu sekali.
Dengan adanya aturan PMK yang baru itu, berimbas pada realisasi anggaran yang belum terserap secara maksimal. Untuk tahap I saja, BLT yang seharusnya direalisasikan sebanyak 40 persen, kini hanya mencapai 35 persen saja.
"Pencairannya itu terhitung sejak bulan Januari sampai Mei. Tapi, sampai sekarang baru 35 persen anggaran yang ada," kata Kepala DPMD Mubar, La Ode Tibolo, kemarin.
Perkaranya, lanjut Tibolo, karena pencairannya setiap bulan, maka medio berikutnya bisa dicairkan kalau laporan realisasinya dianggap tuntas. Makanya, terlambat. Apalagi, penggelontoran DD, tahun 2021, juga terlambat.
"Jadi, pencairan itu kan sebulan sekali. Nanti sudah selesai itu,ada laporan realisasi, baru dicairkan lagi bulan berikutnya. Sekarang ini, yang baru terealisasi kisaran Rp 28 M. Kalau pagu anggaran untuk 82 desa itu Rp 79 M," katanya menerangkan.
Menariknya, penerima bantuan BLT dari DD, jumlah penerima manfaatnya berkurang signifikan. Sebelumnya, ada 8.829 orang, kini menjadi 3.766 orang yang sudah ditetapkan masing-masing pemerintah desa melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Kendati begitu, Tibolo berharap pada seluruh Pemdes secepatnya menyelesaikan pembagian BLT serta pelaporannya. "Itu agar pencairan berikutnya berjalan normal," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB