Sukarman Loke.
RAHA- Polemik mutasi 222 guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muna belum juga berakhir. Teranyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna berjanji, akan mereposisi Surat Keputusan (SK) mutasi 222 guru sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Ditanya soal ruang reposisi SK mutasi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke selaku instansi teknis yang menangani soal mutasi PNS menjelaskan, reposisi hanya akan dilakukan jika dalam SK mutasi tersebut ditemukan ada guru yang tidak dapat jam mengajar, bukan tidak cukup jam mengajarnya.
"Jadi beda ya...! antara dapat jam mengajar dan cukup jam mengajar. Reposisi SK hanya untuk guru yang tak dapat jam mengajar. Itu menurut pemahaman saya," kunci Sukarman.
Ia menegaskan, bagi guru yang tak dapat jam mengajar akan dicarikan sekolah terdekat dengan lokasi sekolah tempatnya dimutasi.
"Kalau tidak dapat jam mengajar, dicarikan sekolah terdekat, bukan dikembalikan ke sekolah asal," tegasnya.
Sejuah ini pihaknya belum menemukan atau menerima aduan ada guru yang tak dapat jam mengajar dalam SK mutasi 222 guru.
"Menurut kami, tidak ada yang tidak dapat mengajar," ucapnya.
Dia bilang, mutasi adalah kewenangan BKPSDM dan SK mutasi harus dipatuhi, sebab ASN telah meneken pernyataan, siap ditempatkan di mana saja.
"Mutasi dilakukan karena kebutuhan organisasi dan atas permintaan sendiri. Ketika ada persoalan dengan SK mutasi maka ruangnya hanya dua, banding administrasi dan PTUN," pungkasnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB