Para pejabat eselon II, yang mengikuti asesmen. Mereka sedang antrian pada tahap wawancara yang dilakukan tim asesor UHO, masing-masing tiga pejabat sekaligus menjalani tahapan itu. Foto: Erik/Rakyat Sultra.
LAWORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menyelenggarakan asesmen bagi para birokrat di sana.
Sebanyaknya, ada 27 Pejabat eselon II, diwajibkan mengikuti penilaian dari lembaga asesor Universitas Halu Oleo (UHO), untuk mengetahui seberapa baik kinerja mereka, saat menjalankan tugas di instansi masing-masing. Selain itu pula, asesmen bagian dari baromoter penentuan dalam menduduki sebuah jabatan.
Kepala BKPP Mubar, Mahajaya menerangkan, asesmen dilakukan, pasca-adanya balasan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga, mereka yang mengikuti asesmen, menduduki jabatan tertentu selama dua tahun serta lima tahun.
"Jadi, mereka wajib ikut asesmen. Dan itu, sudah disepakati KASN, diluar dari empat pejabat yang sudah dilantik April lalu," kata Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya, yang juga mengikuti assessment, Kamis (17/6/2021).
Sementara, pejabat eselon yang tidak ikut asesmen, meliputi, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan. Diluar dari pada itu, kata Mahajaya, mulai dari asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD, menjalani penilaian kinerja.
"Selama dua hari, asesmen dilakukan. Hari ini, tahap pertama wawancara, besok Jumat tahap kedua, psikotes. Yang akan melakukan uji psikotes dari lembaga assessment center psikotes," terang Mahajaya, sembari menyebutkan, tim assessment centernya, bakalan tiba besok (hari ini).
Lebih lanjut Mahajaya menjelaskan, dalam tahapan wawancara, para pejabat akan ditelusuri seputar karakter mereka. Sehingga, dalam melakukan mutasi, pemerintah setempat tinggal berpatokan pada hasil assessment, sebagai dasar mengambil kebijakan.
"Kalau mutasi, bergantung hasil itu. Hasilnya akan ketahuan. Apakah masih layak atau tidak untuk menduduki jabatan itu. Tetapi, bergantung lagi KASN. Hasilnya ini, kan diserahkan pada KASN. Kalau, hanya 15 orang yang direkomendasikan untuk di Mutasi, maka sebanyak juga itu harus dilakukan. Tidak boleh melebihi. Misalnya seperti itu," terangnya.
Mahajaya juga menyebut, hasil assessment bagi pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi, bisa jadi menjadi dasar untuk menurunkan jabatan, dari Kepala Dinas (Kadis) ke Sekretaris Dinas (Sekdis).
"Tetapi, evaluasi kinerja dulu, karena ada alat ukurnya. Tanpa mengabaikan kualifikasi pendidikan," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB