Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Mubar Belum Bisa Pastikan Capaian Kinerja LPPD dari Kementerian

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Sabtu, 12 Juni 2021 | 07:38 WIB
Rasidin.       LAWORO - Pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD, belum bisa dipastikan capaian kinerja tahun lalu, memuaskan atau tidak. Pasalnya, adanya covid-19 ini, membuat sejumlah anggaran yang ada, terpaksa direfocusing. Tahun 2020, capaian LPPD Pemkab Mubar, berada dinilai C. Sedangkan, tahun ini, angka itu belum bisa dipastikan, apakah meningkat, tetap atau bahkan menurun. "Kalau soal capaian kinerja, kita belum bisa pastikan. Nanti, sudah keluar, baru bisa disampaikan. Saya belum bisa juga berandai-andai. Tapi, kalau laporan kinerja tahun 2019, yang dikeluarkan tahun 2020, Kemendagri, memberi nilai C," kata Kabag Ortala Pemkab Mubar, Rasidin, Jumat (11/6/2021). Kata dia, predikat C yang diperoleh dari Kementerian itu, banyak poin yang mesti di benahi. Salah satunya, kurangnya tenaga perencana yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah. "Jadi, itu menjadi bahan evaluasi pemerintahan. Makanya, dengan adanya tambahan pegawai, dalam hal ini tenaga perencana,bisa konek dengan Bappeda. Karena, kelemahan kita disitu. Alhamdulillah, mereka sudah ikut Bimtek di Makassar. Mudah-mudahan, bisa berubah predikat kita," katanya. Rasidin, mengaku, dalam LPPD, banyak poin-poin yang menjadi penilaian. Diantaranya, penyusunan laporan kinerja berkaitan dengan realisasi program dan kegiatan. Makanya, sisi perencanaan, pemerintah berupaya memperbaiki. "Kendalanya saja kita ini, sarpras terbtas, personil perencanaan terbatas di OPD. Makanya, kita tetap berbenah," terangnya. Rasidin menyampaikan, laporan pertanggungjawaban, kini bukan disebut lagi LAKIP atau laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melainkan, LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD, yang dirangkum dalam bentuk hardkopi. "Jadi, LAKIP itu masuk dalam LPPD untuk mengisi bab 2 dan 3. Diganti begitu, supaya tidak banyak laporan yang dibikin oleh Pemkab. Itu atas permintaan Kemendagri. Tapi, kita juga tetap menyiapkan laporan SAKIP. Jagan sampai, Kemenpan meminta laporan realisasi. Jadi, dua duanya, tetap kita sediakan," tandasnya. (m1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X