Rasidin.
LAWORO- Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal pejabat eselon III dan IV untuk difungsionalkan di kabupaten/kota terjadi perubahan.
Kabupaten Muna Barat (Mubar) sendiri saat ini, masih melakukan pengkajian atas surat edaran Kemenpan yang baru itu.
Di mana, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan penyesuaian serta ada pula yang menetap.
Kabag Ortala Pemkab Mubar, Rasidin mengaku, perubahan perampingan struktur satuan kerja, pascaadanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengajukan permohonan, agar mempertimbangkan kembali perampingan organisasi.
Sehingga, jawaban Kemenpan, memutuskan membagi empat model dalam hal penyederhanaan birokrasi.
"Makanya, kita juga masih kaji surat edaran ini, terkait perampingan OPD," kata Kabag Ortala, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).
Rasidin menjelaskan, yang menarik dalam SE tersebut, instansi BPBD dan Kesbangpol tidak mengalami perubahan alias tetap. Termasuk, UPTD dibawah dinas, eselon tiga dan empat juga dipertahankan.
"Kalau RSUD, kalau masih kelas D, berarti seluruh jabatan eselon tiga dan empat juga dipertahankan. Kecuali sudah masuk kelas A dan B, maka disederhanakan," terang Rasidin sembari melihat-lihat aturan main dalam surat Kemenpan tersebut.
Kemudian, lanjut dia, pemerintahan kecamatan dan kelurahan, juga dipertahankan. Untuk sekretariat, jabatan yang dipertahankan terdiri atas seluruh jabatan eselon tiga dibawah asisten, kemudian pengawas eselon empat, yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang protokoler.
Selanjutnya, kepala unit pengadaan jasa dan barang juga dipertahankan. "Sedangkan yang disederhanakan eselon empat, selain yang disebutkan tadi," katanya.
Makanya, pihaknya sementara melakukan konsolidasi antar lembaga. Setelah identifikasi, maka pengaturannya merujuk pada surat Kemenpan B/467/KT.01/2021. Kemudian, hasil perbandingan, nanti dikonsultasikan di Biro Organisasi Provinsi.
"Terkait dengan perubahan struktur dan penambahan struktur, harus ada rekomendasi dari provinsi dalam hal ini biro organisasi," pungkas Rasidin. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB