Jumat, 28 Agustus 2026

Karena Ada Perubahan, Pemkab Mubar Masih Kaji Perampingan Jabatan 

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 10 Juni 2021 | 10:46 WIB
  Rasidin.   LAWORO- Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal pejabat eselon III dan IV untuk difungsionalkan di kabupaten/kota terjadi perubahan. Kabupaten Muna Barat (Mubar) sendiri saat ini, masih melakukan pengkajian atas surat edaran Kemenpan yang baru itu. Di mana, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan penyesuaian serta ada pula yang menetap. Kabag Ortala Pemkab Mubar, Rasidin mengaku, perubahan perampingan struktur satuan kerja, pascaadanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengajukan permohonan, agar mempertimbangkan kembali perampingan organisasi. Sehingga, jawaban Kemenpan, memutuskan membagi empat model dalam hal penyederhanaan birokrasi. "Makanya, kita juga masih kaji surat edaran ini, terkait perampingan OPD," kata Kabag Ortala, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/6/2021). Rasidin menjelaskan, yang menarik dalam SE tersebut, instansi BPBD dan Kesbangpol tidak mengalami perubahan alias tetap. Termasuk, UPTD dibawah dinas, eselon tiga dan empat juga dipertahankan. "Kalau RSUD, kalau masih kelas D, berarti seluruh jabatan eselon tiga dan empat juga dipertahankan. Kecuali sudah masuk kelas A dan B, maka disederhanakan," terang Rasidin sembari melihat-lihat aturan main dalam surat Kemenpan tersebut. Kemudian, lanjut dia, pemerintahan kecamatan dan kelurahan, juga dipertahankan. Untuk sekretariat, jabatan yang dipertahankan terdiri atas seluruh jabatan eselon tiga dibawah asisten, kemudian pengawas eselon empat, yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang protokoler. Selanjutnya, kepala unit pengadaan jasa dan barang juga dipertahankan. "Sedangkan yang disederhanakan eselon empat, selain yang disebutkan tadi," katanya.  Makanya, pihaknya sementara melakukan konsolidasi antar lembaga. Setelah identifikasi, maka pengaturannya merujuk pada surat Kemenpan B/467/KT.01/2021. Kemudian, hasil perbandingan, nanti dikonsultasikan di Biro Organisasi Provinsi. "Terkait dengan perubahan struktur dan penambahan struktur, harus ada rekomendasi dari provinsi dalam hal ini biro organisasi," pungkas Rasidin. (m1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X