Para Guru korban Mutasi mengadu ke DPRD Muna.
RAHA - Mutasi 222 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muna belum juga tuntas.
Kesepakatan yang dibangun bersama antara Komisi III dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Ashar Dulu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 19 April lalu, belum terealisasi sesuai yang diharapkan.
Di mana dalam kesepakatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ashar Dulu telah berjanji akan melakukan reposisi dan penyesuaian terhadap penempatan guru dalam SK mutasi yang dianggap tak sesuai aturan perundang-undangan, serta akan menjamin hak-hak yang melekat pada guru yakni berupa tunjangan sertifikasi.
Akibatnya, Senin (7/6/2021), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Guru Kabupaten Muna dan pemerhati pendidikan Kabupaten Muna menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Muna dan Gedung DPRD Muna.
Massa yang dikoordinir oleh Hasan Jufri ini meminta kejelasan nasib 222 guru yang dimutasi, sebab di sekolah yang baru tidak mendapatkan jam mengajar dan di sekolah lama sudah tak diterima lagi.
Hal ini juga berimplikasi pada kurang maksimalnya proses belajar mengajar di sekolah dan hak-hak yang melekat pada guru berupa tunjangan sertifikasi juga terancam hangus.
Olehnya itu mereka mendesak Bupati dan DPRD Muna segera menyelesaikan persoalan ini.
Menyikapi aspirasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menegaskan akan segera memanggil kembali Kepala Dinas Dikbud Muna, sebab mutasi 222 guru ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Dikbud Muna. "Saya sepakat, besok kita undang Kadis Dikbud Muna," kata Awal Jaya Bolombo.
Pria yang akrab disapa AJB ini menegaskan, dirinya tak segan-segan akan memboikot pembahasan LKPJ jika Kadis Dikbud mangkir dari undangan ini sebab persoalan ini sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Muna ini berjanji akan membawa persoalan mutasi 222 guru ini di kementerian jika Pemkab Muna tak bisa menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Komisi III, Irwan langsung memerintahkan staf sekretariat DPRD Muna untuk membuat undangan RDP dengan Dikbud Muna.
"Besok (Selasa_red) kita RDP dengan Kadis Dikbud Muna," tegasnya.
Di hadapan perwakilan forum guru dan forum pemerhati pendidikan, Irwan menjelaskan bahwa SK mutasi 222 guru ini sepakat direposisi dan butuh waktu untuk dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, Komisi III berkesimpulan bahwa dalam persoalan mutasi 222 guru tersebut ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar salah satunya adalah UU guru dan dosen No.14 tahun 2005 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan aturan tata cara pelaksanaan mutasi.
Sementara di Kantor Bupati Muna, massa aksi tak berhasil menemui Bupati Muna, LM Rusman Emba sebab ada agenda lain yang harus diikuti dalam waktu yang sama.
Mereka hanya ditemui Asisten I Setda Muna, LM Ruslan Ibu namun massa aksi menolak untuk berdialog. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB