Drs La Mahi
RAHA - Tahun 2022 mendatang Pemerintah Kabupaten Muna akan mendapat sokongan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar untuk sejumlah proyek infrastruktur daerah. Salah satunya adalah proyek pembangunan jalan Trans Muna.
Jalan ini didesain melingkari wilayah Kabupaten Muna secara utuh.
Jika tak ada aral melintang, tahun 2022 jalan Trans Muna tersebut akan dimulai dengan anggaran sekitar Rp 70 Miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, Drs La Mahi ketika dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
"Tahun depan, pembangunan Jalan Trans Muna dimulai," kata Mahi.
Ia menjelaskan, jalan Trans Muna ini akan membentang, melingkari wilayah Kabupaten Muna melewati bibir pantai, dimana jalan ini akan menghubungkan Muna dengan sejumlah Kabupaten yakni Kabupaten Muna Barat dan Buton Tengah.
Mahi menyebut, jalan yang didesain sepanjang 200 kilometer tersebut akan dimulai dari pesisir wilayah Tampo melewati beberapa kecamatan di Kecamatan Lasalepa, Batalaiworu, Laino, jalan bentar (By Pass), Desa Lagasa dan Desa Ghonebalano (Kecamatan Duruka), Meleura, Desa Lakarinta (lohia), Desa Walengkabola (Tongkuno) dan berakhir di Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah.
Sementara untuk jalan Trans Muna yang menghubungkan Muna dan Muna Barat akan dimulai pembangunannya dari pesisir wilayah Tampo, Kecamatan Napabalano melewati pesisir pantai Muna Barat dan berakhir di Desa Sangia Kecamatan Kabangka tepatnya diperbatasan Muna dan Muna Barat menuju ke Kabupaten Buton Tengah.
Mahi menyebut, proyek jalan Trans Muna ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun yakni 2022-2023 mendatang.
"Menurut pak Ridwan, proyek ini akan selesai dalam waktu dua tahun," sebutnya.
Ia mengungkapkan, masuknya proyek-proyek nasional ini ke Kabupaten Muna tak lepas dari peran besar Pimpinan Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.
"Jalan Trans Muna sudah masuk dalam dokumen RPJMN 2019-2024. Artinya proyek ini menjadi salah satu target pemerintah pusat untuk diselesaikan kurun waktu 2019-2024," ucapnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB