Drs LM Husein Tali, M.Pd
LAWORO - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakalan bekerja ekstra memenuhi tuntutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi alias jaringan internet, masing-masing satuan kerja, dituntut harus memiliki website resmi.
Hal itu bukan tanpa dasar. Melainkan, hanya untuk membuka ruang informasi mengenai program terhadap masyarakat luas.
Selain OPD, website masing-masing desa juga harus dimiliki. Sehingga, masyarakat tak kesulitan mencari informasi. Tak hanya itu saja, website dimaksudkan sebagai promosi potensi daerah dari berbagai sektor.
"Website ini untuk memudahkan kita, mengakses informasi yang ada. Kemudian, OPD bisa mempromosikan potensi yang ada," kata Sekab Mubar, LM Husein Tali, kemarin.
Kata Sekab, saat ini, sudah ada lima satuan kerja yang memiliki website. Sehingga, instansi lainnya, harus juga memiliki website. Sebab, target ke depan, informasi mengenai Muna Barat, bisa diakses melalui internet.
"Informasinya nanti akan terakses melalui dunia maya. Karena, sekarang ini kan serba digital. Saya kira, itu menjadi kebutuhan vital. Tidak akan repot lagi kalau kita cari informasi. Tinggal buka saja website," terangnya.
Untuk memastikan itu, Husein Tali mengaku, bakalan melakukan evaluasi terkait pengembangan website satuan kerja, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi. Apalagi, hal itu sudah menjadi anjuran sesuai peraturan menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019.
"Mudah-mudahan, bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Insyaallah," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB