Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) saat menunggu pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang kunjung direalisasikan, Senin (10/5/2021). Foto: Erik/Rakyat Sultra.
LAWORO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaan.
Mereka mengeluh. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, sampai kini belum membayarkan gaji pokok.
Tak hanya itu saja, janji manis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pula, juga tak kunjung di direalisasikan. Padahal, pemerintah sudah menyampaikan, H-10 lebaran, sudah tersalurkan.
PPPK dari Penyuluh Pertanian La Bolo mengaku, pemerintah seharusnya memberikan hak-hak mereka dengan tepat waktu. Jangan ditunda-tunda.
Apalagi, saat ini, sangat dibutuhkan dan mendesak. "Kalau yang bekerja adalah sistem. Harusnya, kami-kami jangan dijanji. Kita puasa hari ini. 10 hari sebelum lebaran mau dibayarkan. Buktinya, tak ada kejelasannya," kata La Bolo, saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (10/5/2021).
Senada dengan itu, Wa Sali PPPK dari Guru ini juga mengatakan hal yang sama. Katanya, mestinya pemerintah jangan berjanji. Jangankan mau dibayarkan THR, gaji pokok saja sampai kini belum juga diterima.
"Jangankan, THR, gaji saja tidak ada. Belum dikasih. Janganlah berjanji. Kebutuhan kami sangat banyak. Mudah-mudahan cepat diberikan," akunya.
Sementara itu, Sekda Mubar, LM Husein Tali mengaku, uang untuk pemberian gaji dan THR ada. Hanya, belum bisa direalisasikan. Sebab, yang bekerja sistem SIPD.
"Uangnya sudah ada. THR mengikut digaji. Jadi, kalau sudah dikasih masuk di sistem, sudah oke, maka dibayarkan," singkat LM Husein Tali, sembari berlalu menuju mobil Fortunernya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB