La Ode Mahajaya, SE. M.Kes
LAWORO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Muna Barat (Mubar) belum bisa menyelenggarakan asesmen sebagaimana intruksi Bupati Achmad Lamani pascapelantikan beberapa pejabat bulan lalu. Langkah itu, baru akan dilakukan setelah ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, sebelum melakukan mutasi pegawai, harus ada restu dari lembaga independen tersebut.
Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya mengaku, sejauh ini, pihaknya sudah bersurat. Namun, belum ada balasan surat tersebut.
"Jadi, bersurat dulu di KASN tentang adanya mutasi yang berkaitan dengan rotasi pejabat atau rolling. Setelah KASN, mengiyakan, maka kita lakukan assessment," kata La Ode Mahajaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Asesmen atau yang biasa disebut penilaian itu, lanjut Mahajaya, hanya diberlakukan pada jabatan eselon 2 saja. Tentunya, dalam rangka penyegaran organisasi atau kelembagaan.
"Misalnya, ada pejabat menduduki jabatan dua tahun, atau katakan lima tahun, kalau mau dirotasi ke jabatan lain, harus ikut asesmen dulu. Tetapi, pimpinan yang nilai, bagusnya ditempatkan di mana," jelasnya.
Makanya, mantan Kadinkes Mubar ini bilang, pejabat yang tidak mengikuti asesmen, secara otomatis bakalan berpengaruh. Sebab, bakalan menghambat kenaikan pangkat pejabat bersangkutan.
"Jadi, ketentuannya, tinggal tunggu assesment saja. Mau tidak mau harus ikut," ulangnya menegaskan.
Terkait dengan tes yang dijalani nanti, ada beberapa tahapan yang dihadapi. Mulai dari ikut psikotes samapai dengan wawancara. Hasilnya nanti, ada rekomendasi untuk bupati dalam bentuk rahasia. "
Kalau psikotes itu, dilihat apakah pejabat ini, sudah jenuh atau tidak pantas duduki jabatan ini, maka dilakukan asesmen.
"Jadi, tim asesornya saya sudah hubungi, tinggal tunggu saja restu. Asesornya dari Kendari terakreditasi, yang biasa dipakai provinsi dan kabupaten lainnya," pungkas pria berkacamata ini. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB