Jumat, 28 Agustus 2026

BPN Muna Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 1 April 2021 | 06:29 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Selasa 30/03/2021 melaksanakan sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL) dalam kegiatan Redistribusi Tanah (Redis) tahun 2021. Foto: IST.    RAHA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Selasa (30/3) melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam kegiatan Redistribusi Tanah (Redis) yang berlangsung di Ruang Rapat BPN Muna. Sidang dipimpin langsung Kepala Kantor BPN Muna Rajamuddin, S.Sos itu, turut dihadiri oleh panitia sidang PPL yaitu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Muna, Muhammad Safei, M.Si, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Muna, Ir. Anwar Agigi, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukuran Tani, La Ode Samuna, Camat Parigi, La Kiama, Camat Kontu Kowuna, Inpres, dan Perwakilan Kepala UPTD KPH Unit IV Pulau Muna, Dony. Pada tahun 2021 ini, BPN Muna akan mensertipikatkan 2.650 bidang tanah melalui kegiatan Redistribusi Tanah yang tersebar di beberapa desa yaitu, Desa Laiba, Desa Bahutara, Desa Kabangka, Desa Lupia, Desa Kontu Kowuna, Desa Bangunsari, Desa Raimuna, dan Desa Baluara. "Dari 2.000 bidang yang menjadi target awal kita mendapatkan tambahan 650 bidang sehingga totalnya menjadi 2.650 bidang," kata Rajamuddin. Dari delapan desa yang menjadi target kegiatan Redis, BPN Muna sudah melakukan pengukuran dan iventarisasi data di dua desa yaitu di Desa Laiba sebanyak 650 bidang, Desa Bahutara sebanyak 314 bidang. Sementara untuk desa-desa yang masuk dalam target akan segera dilakukan pengukuran dan inventarisasi. "Tahap pertama yang disidangkan sebanyak 964 bidang," katanya. Rajamuddin bilang, tanah-tanah yang menjadi sasaran kegiatan redis adalah tanah yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan, sehingga dipastikan tidak ada tanah yang diukur masuk dalam kawasan hutan. "Kami sudah melaksanakan penyuluhan, penjajakan lokasi. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihak BPN akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan sehingga tdk ada tanah-tanah yang diukur masuk dalam kawasan hutan," sebutnya. BPN Muna juga kata Rajamuddin akan berusaha untuk segera menyelesaikan kegiatan Redis sehingga bisa menjadi daerah tercepat dalam menyelesaikan kegiatan redis di Sulawesi Tenggara. "Tahun 2020 kami menjadi Kantor pertanahan tercepat dalam pelaksanaan Redis dan kami berusaha tahun ini bisa kembali menjadi yang tercepat,"harapnya. (aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X