Burhanuddin, S.Sos, M.Si
LAWORO - Masyarakat Muna Barat (Mubar) ataupun daerah lain, mungkin belum tahu, bahwa saat ini, pencetakan Kartu Keluarga (KK) hingga akta, sudah tidak menggunakan lagi kertas khusus security printing berhologram dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melainkan, pencetakan sudah menggunakan kertas putih alias HVS.
Penggunaan itu, bukan dibuat-buat dari instansi setempat. Melainkan, pemberlakuan seluruh Indonesia berdasarkan keputusan Permendagri nomor 109 tahun 2019.
Produk hukum itu, menegaskan, seluruh dokumen kependudukan wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Artinya, pencetakan dokumen, selain KTP elektronik dan KIA,tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
"Iya, Muna Barat sudah mulai mencetak lewat kertas putih HVS A4 80 gram. Selain KTP da KIA," kata Kadisdukcapil Mubar, Burhanuddin,saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Burhanuddin mengaku, langkah itu merupakan program Ditjen Dikdukcapil, dalam rangka "go digital". Dengan itu, tentunya untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak usah repot-repot lagi ke intansi. Sebab, sudah bisa cetak sendiri.
"Masyarakat bisa cetak sendiri. Tinggal join dengan Capil sambil mengirim email saja," katanya.
Dengan begitu, program ini, bisa dimanfaatkan bagi daerah pulau-pulau di Mubar, yang jaraknya cukup jauh dengan Disdukcapil.
"Kalau yang jauh kan, bisa gunakan itu. Nanti tinggal melihat daerah terdekat untuk mencetak itu. Terpenting, misalnya, pemerintah desa yang sudah terkoneksi dengan email Capil, bisa dicetakkan di sana, tanpa perlu datang. Tetapi, kalau yang dekat-dekat, mereka tetap datang langsung di kantor," ucapnya.
Ia menyampaikan, data kependudukan yang menggunakan kertas HVS, mulai dari KK, akta kematian, akta kelahiran, dan akta perkawinan bagi nonmuslim, serta surat keterangan pindah warga negara. Tentunya, pencetakan itu, telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.
"Tetap ada TTD kadis, elektronik. Sudah tidak lagi manual pakai stempel," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB