Sukarman Loke.
RAHA - Salah seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Muna tahun 2020 yang telah dinyatakan lulus saat pengumuman, harus 'menelan pil pahit' lantaran kelulusannya dianulir setelah masa sanggah. Karena hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke harus berurusan dengan BPKP.
Sukarman mengaku baru-baru ini diperiksa oleh BPKP selama lima hari karena adanya laporan dugaan menghalang-halangi kelulusan salah satu peserta CPNSD Muna pada formasi guru.
"Karena laporan seseorang, tidak usah saya sebutkan namanya, saya diperiksa oleh BPKP selama lima hari atas perintah dari Panselnas," ungkap Sukarman dalam acara pembukaan orientasi CPNSD Muna Selasa (9/3/2021).
Ia menjelaskan, salah seorang peserta tersebut yang namanya berada diurutan pertama dianulir kelulusannya setelah peserta nomor urut dua dinyatakan memiliki sertifikat pendidik. "Yang tadinya urutan kedua, karena serifikat pendidiknya belum nampak, kurang tercentang sepertinya. Maka setelah kita periksa, memang yang bersangkutan bersertifikat sehingga merubah pengumuman Panselnas," jelas Sukarman.
Persoalan ini kata Sukarman, laporannya sudah masuk hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombusman.
Sukarman mengakui, proses rekrutmen secara online ini cukup ruwet dibanding pelaksanaan tes secara manual, sebab sistim ini membatasi kontak langsung antara panitia dan peserta.
"Semua prosesnya dilakukan secara online, mulai dari proses pendaftaran sampai pengumuman dan segala persoalannya melalui akun masing-masing peserta," jelasnya.
Mantan Asisten II Setda Muna ini mengatakan, akibat ruwetnya proses rekruitmen ini sehingga BKPSDM Muna harus empat kali bolak balik ke BKN untuk melakukan klarifikasi. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB