Bupati Muna, LM Rusman Emba, ST ketika menyerahkan SK 80 persen kepada peserta CPNS, Selasa (9/3/2021)
RAHA - Setelah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Muna tahun 2020, sebanyak 212 CPNS akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen.
SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba kepada peserta CPNSD, Selasa (9/3/2021) di Aula Galampano Kantolalo.
Sementara 19 CPNSD lainnya belum menerima SK 80 persen. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke beralasan, peserta CPNSD yang 19 orang tersebut belum mendapat pertimbangan teknis dari kepegawaian (BKN).
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Rusman menekankan kepada seluruh peserta CPNSD Muna untuk bisa menjalin kerjasama yang baik, secara internal maupun secara eksternal.
Ia mengatakan, visi besar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk menciptakan kesejahteraan, tak bisa dicapai tanpa kerjasama dan kemampuan melakukan komunikasi-komunikasi.
Ia berharap, kehadiran 212 ASN ini dapat menjadi kekuatan baru untuk bersama-sama membangun Kabupaten Muna, bukan hanya sekedar pelengkap atau formalitas, sebab salah satu kekuatan Kabupaten Muna terletak pada kualitas sumberdaya manusianya yang bisa bersaing di segala segmen.
Orang nomor satu di Kabupaten Muna ini mengingatkan, menjadi seorang ASN memiliki konsekuensi, yakni harus disiplin dan loyal. "Keberhasilan kita ditentukan oleh kedisiplinan," katanya.
Olehnya itu Rusman meminta seluruh peserta CPNSD Muna agar segera menyesuaikan dengan lingkungan kerjanya masing-masing.
"Cepat menyesuaikan dan terus belajar," sarannya.
Ia mengingatkan agar para peserta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
"Kalau ingin berpolitik silakan keluar dari ASN dan jadi politikus. Jangan kacaukan sistim. Kita tidak ingin berfikir dan disibukkan dengan urusan internal kita sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat," warningnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB