Achmad Lamani menerima SK pengangkatan sebagai Bupati definitif Muna Barat yang diserahkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat pelantikan, di Rujab
Gubernur Sultra, Senin (08/03/2021).
LAWORO - Pelaksana Bupati (Plt) Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani kini telah resmi dilantik menjadi Bupati Mubar definitif.
Tentunya, dengan pelantikan itu, banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan di daerah otonom baru itu. Termasuk, penuntasan kebutuhan dasar masyarakat Bumi Praja Laworo.
Dengan jadinya Achmad Lamani sebagai Bupati definitif, banyak asa masyarakat yang diamanahkan untuk diakomodasi
Contohnya saja, warga Kasakamu kecamatan Kusambi La Awe, menitip pesan Kerala Bupati Achmad Lamani.
Ia mengatakan, bupati sudah semestinya melihat secara langsung ke lapangan, terkait program-program pemerintah untuk masyarakat miskin.
Sebab, sampai kini, masih ada bantuan yang "sengaja" dihilangkan lantaran adanya kepentingan segilintir oknum pejabat.
"Bupati yang baru didefinitifkan ini, harus mengecek serta mengevaluasi, apakah bantuan itu sudah tepat sasaran atau tidak," kata warga Kasakamu, La Awe, saat dimintai keterangannya, Senin (08/03/2021).
Ia mengaku, ada masyarakat yang semestinya dapat bantuan, akan tetapi, dalam prosesnya, tidak diberikan alias dihilangkan dari daftar penerima.
"Kami berharap, dengan dilantiknya, Achmad Lamani, betul-betul bisa membawa perubahan. Membawa masyarakat Muna Barat sejahtera. Kami minta, untuk mengecek bantuan yang ada. Saya alami sendiri. Dalam daftar ada nama, setelah realisasi hilang nama. Mungkin,bukan saya saja yang alami, banyak masyarakat di desa lain. Jadi, kami minta pak, untuk dievaluasi pejabat-pejabatnya," katanya.
Harapan yang sama juga muncul dari warga Lawa desa Latompe La Iba. Ia mengatakan, dengan adanya pelantikan bupati definitif, agar kebijakan-kebijakan yang dicanangkan ke depan, bisa pro terhadap masyarakat kecil.
"Kami harap, bantuan-bantuan yang ada, bisa disama ratakan. Kami masyarakat kecil, butuh sentuhan dari pemerintah," pungkasnya.(m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB