Laode Takari
LAWORO - Tahun 2021 ini, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Muna Barat (Mubar) bertambah.
Adanya, tambahan penerima PKH, setelah dilakukan pendataan di sebelas kecamatan. Dengan bertambahnya penerima manfaat dari bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) itu, maka bakalan memberikan jaminan hidup yang berkualitas terhadap masyarakat kurang mampu.
Bertambahnya jumlah penerima PKH dari 2020 ke 2021 cukup signifikan. Sebelumnya, berada pada kisaran 4.192 penerima, kini menjadi 6.218. Tentunya, itu dilakukan pendataan pada komponen yang berhak menerima bantuan. Mulai dari, ibu hamil, balita, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas serta lanjut usia (lansia).
"Komponen inilah yang bertambah. Jadi terimanya pertriwulan. Besarannya tidak merata, bergantung jumlah komponen dalam keluarga itu," kata Kadinsos Mubar, La Ode Takari, diruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).
Takari mengaku, kalau dalam keluarga penerima PKH, terdapat empat komponen, maka keluarga itu menerima empat kategori itu pula.
Tentunya, jumlah nominal yang diterima telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, pendataan calon penerima PKH, dilakukan langsung oleh pusat melalui DTKS.
"Penerima PKH ini, tidak bisa tergantikan. Bisa diganti, kecuali mereka sendiri yang bermohon, kalau kebutuhan hidup keluarganya sudah sejahtera. Dinas tidak berhak. Supaya yang belum dapat bisa dapat pula," terangnya.
Untuk itu, dengan bertambahnya jumlah penerima PKH, bisa memberikan dampak positif bagi kehidupannya. Artinya, bisa meningkatkan kualitas hidup, serta mampu menunjang kebutuhan mereka.
Pihaknya juga, selalu melakukan rapat lintas sektoral bersama camat dan desa, untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat penerima PKH, tapi kehidupannya sudah mapan, agar diberikan edukasi.
"Edukasi yang diberikan, kalau sudah mampu, agar mengundurkan diri. Supaya ada kesempatan masyakat lain untuk menerima itu," pungkasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB