La Ode Mahajaya
LAWORO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut dengan PPPK, sudah harus bisa bernafas lega. Sebab, pekan depan, 54 orang yang terjaringan dalam kontrak tersebut, segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Istimewanya, pegawai yang berasal dari guru diberi sertifikasi. Sementara, penyuluh pertanian dapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya mengatakan, SK pengangkatan PPPK, diberikan pada Senin (01/03/2021) mendatang, dengan kontrak kerja setiap tahun. Tentunya, kontrak akan diperpanjang, kalau masih memenuhi aturan yang berlaku.
"Gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres. Selain gaji yang diterima, mereka juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dari guru, kalau dari penyuluh pertanian dapat TPP. In Sya Allah, Senin sudah mereka terima SK," kata Kepala BKPP Mubar, La Ode Mahajaya, saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Mahajaya merinci, sebenarnya, jumlah guru yang melamar PPPK sebanyak 47 peserta. Hanya saja, terdapat empat peserta yang tidak memenuhi syarat alias TMS. "Empat yang tidak lulus, karena kan minimal S1. Jadi, yang termuat itu, dari Guru sebanyak 43 orang, sementara dari penyuluh pertanian sebanyak 11 orang. Dengan bertambahnya ini, diharapkan bisa bekerja maksimal lagi demi daerah kita," katanya.
Mahaya jaya menyampaikan, ke depan bakalan ada lagi perekrutan PPPK. Hanya saja, berapa kuota yang diperoleh, BKPP masih menunggu kepastian dari kementerian. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB