Plt Bupati Mubar, Drs Achmad Lamani, saat melantik 347 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipelataran Setda, Rabu (17/2/2021) pagi. Foto: Erik/ Rakyatsultra Sultra.
LAWORO - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan 2018 lalu, kini resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada 347 abdi negara itu, telah resmi dilantik plus serah terima Surat Keputusan (SK) untuk menjalani tugas negara, di mana ditugaskan.
Kendati begitu, mereka dituntut mengedepankan 3K, yakni kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas serta tetap tinggal dan berdomisili di Bumi Praja Laworo.
Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani mengatakan, seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN), senantiasa memiliki etos mencintai Muna Barat, dengan kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas ke depankan. Dengan dilantiknya saudara, berarti harus menanamkan semangat bekerja demi Muna Barat," kata Plt Bupati Achmad Lamani, usai pelantikan dan serah terima SK, Rabu (17/2/2021).
Ia mengaku, pengambilan sumpah dan janji, bukan hanya kesanggupan ataupun loyal terhadap atasan. Melainkan juga sanggup terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa mentaati segala aturan agama serta aturan perundangan-undangan.
"Kepada seluruh CPNS yang resmi menjadi PNS, dalam melaksanakan tugas, harus mengedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Achmad Lamani, abdi negara harus terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri, demi mendukung tugas pokok dan fungsi, dari satuan unit kerja masing-masing. "Pengetahuan dan keterampilan, terus ditingkatkan. Selamat bekerja," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB