Drs La Ode Matalana,M.Si
RAHA- Pemerintah Kabupaten Muna terus melakukan inovasi penataan struktur organisasi dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Tak dipungkiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki struktur yang 'ramping' malah memiliki beban kerja yang cukup berat.
Untuk itu Pemkab Muna akan menaikkan status 10 SKPD type B lingkup Pemkab Muna menjadi SKPD type A. Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Ortala) Pemkab Muna, Drs La Ode Matalana,M.Si mengatakan bahwa alasan utama menaikkan status 10 SKPD tersebut adalah beban kerja.
"Alasannya adalah dari analisis beban kerja. Ketika statusnya dinaikkan maka kerja-kerja SKPD lebih efektif lagi," kata Matalana.
Ia menyebutkan, 10 SKPD tersebut masing-masing adalah Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendapatan, Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Daerah, Litbang, Dinas Transmigrasi Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi.
Usulan kenaikkan status 10 SKPD tersebut kata Matalana telah melalui tahap evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi melalui Biro Ortala Pemprov Sultra. "Usulan ini telah dievaluasi," kata Matalana. Mengenai waktu realisasi kenaikkan status ini, hal itu kata dia menjadi kewenangan Bupati Muna. "Mau diberlakukan atau belum, tergantung kebijakan Bupati Muna,"pungkasnya.
Juga soal pengisian formasi dalam struktur organisasi yang baru ini kata Matalana, menunggu kebijakan Bupati Muna. Ditanya soal konsekuensi penganggaran, Matalana belum bisa memastikan, apakah akan direalisasikan tahun 2021 ini atau belum. "Kalau belum ada anggarannya, menunggu penganggaran selanjutnya," pungkasnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB