Drs La Mahi
RAHA - Pemerintah terus mengupdate sistim pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditable melalui penggunaan aplikasi Sistim Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Namun penggunaan aplikasi ini dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 masih menjadi hal baru bagi sejumlah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Muna, sehingga jadi batu pengganjal dalam proses penyusunan APBD. Akibatnya, pembahasan APBD Muna 2021, molor dari target waktu yang ditentukan dan harus menyebrang tahun 2021.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Senin (4/1/2021), Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, Drs La Mahi menjelaskan, salah satu penyebab lambannya proses penginputan APBD 2021 adalah banyaknya belanja yang tidak ada rinciannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 33, sehingga menu belanja tersebut harus dibuatkan aplikasi khusus.
"Bedanya dengan penyusunan APBD tahun sebelumnya hanya pada persoalan aplikasi dan menu anggaran 2021 lebih terinci lagi," kata Mahi.
Namun demikian kata dia, Pemkab Muna telah berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan APBD 2021 ini.
"Kami telah rapat dan menyepakati bahwa proses penginputan anggaran sudah harus selesai sebelum tanggal 7 Januari," tegasnya.
Terkait persoalan pembahasan yang menyebrang tahun, mantan Kepala BKD Muna ini mengatakan bahwa Pemkab Muna tak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan itu. "Lewat tanggal 31 Januari baru ada sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya.
Ia optimis, pembahasan APBD Muna 2021 bisa dituntaskan sebelum tenggat waktu tersebut. "Setelah proses penginputan selesai, selanjutnya akan kita serahkan KUA/PPAS ke DPRD Muna," pungkasnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB