Komisioner dan staf KPU Muna Bakal Rapidd Test.
RAHA - Informasi positifnya salah seorang bakal calon (balon) kepala daerah (kada) Kabupaten Muna, LM Rajiun Tumada, cukup mengejutkan publik, sebab sebelum balon kada tersebut mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (4/9/2020), sang balon sempat berada dalam kerumunan massa pendukungnya dalam acara deklarasi di Markas Besar (Mabes) pasangan RAPI di Jl Soetomo.
Tak mau ambil resiko, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran wabah pandemi Covid-19 di lingkungan KPU Muna, pihak KPU sebagai lembaga yang menerima pendaftaran balon pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) akan melakukan rappid test kepada seluruh staf dan komisioner KPU Muna.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Muna, Kubais ketika diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Senin kemarin. " Seluruh staf di KPU Muna akan dirappid test, besok (Selasa_red)," kata Kubais.
Saat ini KPU Muna makin memperketat pemeriksaan bagi tamu yang datang di Sekretariat KPU, wajib isi buku tamu, menyediakan tempat cuci tangan, hingga mewajibkan setiap pengunjung untuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermometer gun.
Terkait hasil swab dua pasang balon yang mendaftar di KPU Muna, yakni LM Rusman Emba-Bahrun Labuta dan pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili, KPU Muna telah menerima hasil swab semua balon kada.
"Hasil swabnya telah kami terima. Tapi mohon maaf hasilnya tidak bisa kami publikasikan ke publik, ada pihak berwenang yang bisa mempublikasikan itu," ucap Kubais.
Hasil test swab balon ini akan menjadi syarat bagi balon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan. "Hasil swab sebagai syarat untuk memeriksakan kesehatan oleh tim medis yang telah ditunjuk," katanya.
Lanjutnya, jika ada balon yang terkonfirmasi positif covid-19, maka KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan terhadap balon hingga sang balon dinyatakan pulih. Jika hasil swab dinyatakan negatif, maka balon dapat melakukan tes pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 14 September mendatang. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB