Kubais
RAHA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akan melakukan penundaan tahapan terhadap bakal calon (balon) kepala daerah (kada) yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reacetion (Rt-Pcr).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Muna, Kubais ketika diwawancarai jurnalis rakyat Sultra, Senin (7/9/2020), menyikapi hasil Rt-Pcr salah satu balon kada, LM Rajiun Tumada yang dinyatakan positif Covid-19.
"Hasil swab test para balon telah disampaikan ke kami, tapi mohon maaf, KPU tidak bisa mengumumkan hasil swab para balon ke publik, sebab yang berwenang mengumumkan itu adalah gugus tugas Covid-19," kata Kubais.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Muna, dr La Ode Ahmad Wahid, Sp. PD telah memberi pernyataan bahwa salah saru balon kada Muna, LM Rajiun Tumada dinyatakan positif Covid-19.
Lanjut Kubais, menyikapi hal itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19, maka KPU Kabupaten Muna telah mengeluarkan surat Keputusan Penundaan terhadap bakal calon sesuai yang termuat dalam pasal 50C ayat (1) s.d ayat (3).
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi balon yang dinyatakan positif Covid,-19. "Atas dasar tersebut maka KPU Kabupaten Muna akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rt-Pcr balon,"kata Kubais.
Lanjutnya, SK tersebut akan disampaikan kepada balon yang bersangkutan dan akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Muna.
Kemudian, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud, dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB