Muhammad Ichsan
RAHA-Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna melakukan pengetatan penerapan protokol Covid-19 pada setiap tahapan pilkada, termasuk saat pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU, pada tanggal 4-6 September 2020.
Untuk pedaftaran paslon, KPU akan melakukan pembatasan pada jumlah pendamping paslon, maksimal 30 orang. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Muna, Muhammad Ichsan saat diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (2/9/2020).
"Kami telah sepakati dalam rapat koordinasi bersama partai pengusung dan LO paslon bahwa jumlah pendamping paslon dibatasi maksimal 30 oramg,"sebut Ichsan.
Pendamping 30 orang ini adalah pasangan calon, partai pengusung (ketua dan sekretaris), tim kampanye dan LO paslon, dan keluarga paslon (suami/istri, anak, sepupu, dll).
Ichsan menjelaskan, pembatasan jumlah ini dilakukan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan di mana jumlah peserta yang hadir disesuaikan dengan kapasitas ruang yang tersedia di KPU.
"Kalau kita melihat kondisi ketersediaan ruang yang ada di KPU, hanya bisa menampung maksimal 30 orang pendamping paslon dengan pengaturan jarak satu meter," ucapnya.
Hingga, Rabu (2/9/2020) pihak KPU Muna belum menerima surat resmi terkait jadwal para paslon mendaftar ke KPU.
"Informasi dari pihak sekretariat KPU Muna, akan ada dua pasangan calon yang mendaftar tanggal 4-6 September. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita-16.00 Wita," sebutnya.
Untuk menghindari pertemuan iring-iringan massa beda kubu saat pendaftaran, pihak KPU telah melakukan langlah-langkah antisipasi dengan bekerjasama dengan pibak kepolisian.
"Pihak kepolisian akan mengatur rute iring-iringan paslon. Jika kedatangan paslon bersamaan ke KPU, maka kedatangannya akan diatur dari arah yang berbeda, dari bagian Utara tepatnya dari arah SMEA dan dari arah Selatan tepatnya dari arah SMAN 2 Raha," jelas Ichsan.
Hal ini dilakukan agar massa dari kedua kubu tidak bercampur dan meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan bersama saat terjadi pertemuan antara kedua kubu pendukung paslon. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB