PKB resmi memberikan formulir B. 1-KWK kepada pasangan Rusman-Bachrun di Pilkada Muna dan Aswadi-Fahrul, di Pilkada Butur.
KENDARI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memberikan formulir B.1-KWK kepada pasangan bakal calon LM Rusman Emba-Bachrun Labuta untuk maju di Pilkada Muna dan Aswadi Adam-Fachrul Muhammad di Pilkada Buton Utara, Jumat (28/8/2020).
Formulir dalam bentuk B.1-KWK ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M Hasanuddin Wahid.
Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyatakan, formulir B.1-KWK ini sebagai syarat bagi calon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju Pilkada 2020.
"Alhamdulillah kami telah serahkan bentuk formulir B.1-KWK kepada pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta untuk maju di Pilkada Muna dan Aswadi Adam-Fachrul Muhammad maju di Pilkada Buton Utara. Dukungan ini sudah final," sebut Jaelani dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, PKB juga telah menyerahkan formulir serupa dalam bentuk dukungan kepada tiga pasang kandidat lainnya. Yakni, Surunuddin Dangga-Rasyid di Pilkada Konawe Selatan, Amrullah-Andi M Lutfi di Pilkada Konawe Kepulauan dan Raup-Iskandar Zulkarnain Mekuo di Pilkada Konawe Utara.
Di lima daerah itu, PKB memiliki kursi di tingkat DPRD kabupaten. Sementara di Kolaka Timur dan Wakatobi, partai besutan Muhaimin Iskandar ini belum memiliki kursi.
"Namun, kita akan tetap memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon baik di Wakatobi maupun di Koltim. Secara struktur dan jaringan, PKB punya di dua daerah itu," katanya.
Jaelani menyebut, seluruh keputusan partai ini sifatnya final dan tidak bisa berubah lagi. Kepada seluruh kader baik dari tingkat DPW, DPC, hingga ranting diperintahkan untuk memenangkan pasangan yang telah didukung.
"Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi partai, maka seluruh kader harus siap memenangkan calon yang diusung. Bagi kader yang tidak mengindahkan, pasti ada sanksi sesuai dengan partai," tegasnya.
Sejak awal, lanjut dia, PKB konsisten dalam penentuan sikap mendukung calon. Yakni, calon wajib mengikuti tahapan yang dilakukan partai hingga pertimbangan survei dan potensi kemenangan calon.
"Jadi, sejak awal kita tidak berubah sikap soal dukungan. Setelah menyatakan dukungan di awal, maka PKB pasti akan memberikan B.1-KWK. Tidak sebaliknya. Ini sebagai komitmen politik dan konsistensi kepartaian yang dijunjung oleh PKB," pungkasnya. (rls/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB