Jumat, 28 Agustus 2026

Pembatasan Perjalanan Melalui Transportasi Laut Berakhir 31 Mei

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:41 WIB
  RAHA-Kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.21/2020, untuk melakukan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cukup ampuh mengurangi jumlah pemudik di musim lebaran idulfitri 1441 H/2020 M. Plh Kepala Syahbandar Pelabuhan Nusantara Raha, Zamaluddin mengatakan, pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut akan berakhir pada tanggal 31 Mei mendatang. "Surat Edaran ini akan berakhir tnggal 31 Mei mendatang. Apakah akan diperpanjang atau tidak, kami menunggu keputusan selanjutnya," kata Zamaluddin. Ia menyebutkan, ada sembilan poin peraturan yang harus dipenuhi oleh pemudik untuk bisa berlayar menggunakan kapal laut, diantaranya adalah harus mengantongi surat keterangan telah melakukan rapid test dan memiliki surat keterangan dari desa/kelurahan. "Kalau masyarakat biasa, harus ada keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan tujuan keberangkatan. Bagi ASN atau karyawan perusahaan, harus ada surat tugas. Setiap penumpang juga harus memperlihatkan KTP dan mengantongi surat keterangan hasil rapid test. Jika tidak memenuhi sembilan poin itu, tidak diizinkan berlayar," kata Zamaluddin. Di Pelabuhan Nusnatara Raha, pihak Syahbandar tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama petugas keamanan, petugas Kesehatan dan BNPB Muna. "Masing-masing punya tugas. Untuk surat keterangan kesehatan diperiksa oleh petigas kesehatan," sebutnya. Zamaluddin mengungkapkan, jumlah pemudik melalui kapal cepat dan kapal malam di Pelabuhan Nusantara Raha menurun drastis dari tahun sebelumnya. "Tahun ini, satu kali kapal berangkat atau datang sudah paling banyak 100 orang penumpang. Jumlah penumpang turun drastis, lebih dari 50 persen," tambahnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X