RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna mengalami kesulitan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satu penyebab sulitnya pencapaian PAD tersebut disebabkan tidak realistisnya target PAD serta terdampaknya sejumlah sektor pendapatan daerah akibat wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal itu diungkapkan staf ahli Bupati Muna bidang ekonomi dan keuangan, Akhmad Yani Biku ketika dimintai penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Muna, Selasa (19/5/2020).
Akibatnya, Pemkab Muna terpaksa harus kembali menyesuaikan target PAD tahun 2020 sesuai dengan potensi PAD yang ada.
Dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020), Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Sumitata mengungkapkan, target PAD tahun 2020 sebesar Rp40 Miliar yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil PAD. Untuk Dinas Pendapatan, target PAD awal ditetapkan sebesar Rp 20,3 Miliar dan mengalami penyesuaian menjadi Rp 6 M lebih atau berkurang Rp14 M.
Sumitata menjelaskan, ada beberapa obyek pajak yang mengalami penurunan drastis akibat Covid-19, seperti pajak rumah makan dan hotel.
"Sekarang banyak rumah makan yang tutup akibat Covid-19, hunian hotel dan penginapan juga mengalami penurunan," jelasnya.
Tak hanya itu, sektor perhubungan juga mengalami penurunan pendapatan dengan berkurangnya jumlah penumpang di pelabuhan dan terminal. Yang paling fatal kata Sumitata adalah Dinas Pariwisata yang ditarget Rp100 juta, tapi fakta di lapangan lokasi wisata terpaksa harus ditutup akibat Covid-19.
"Untuk pendapatan Dinas Pariwisata, pemasukan PAD itu biasanya nanti disaat libur lebaran Idul Fitri dan tahun baru," sebutnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB