LM Rusman Emba
RAHA-Kabupaten Muna termasuk salah satu daerah yang mendapat sanksi penundaan transfer anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen dari pemerintah pusat, akibat keterlambatan penyampaian laporan penyesuaian APBD setelah dilalukan refokusing anggaran untuk kegiatan percepatan penanganan wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menyikapi hal ini Bupati Muna, LM Rusman Emba menjelaskan bahwa penundaan DAU ini tak hanya terjadi di Kabupaten Muna, namun juga terjadi di 350 daerah di Indonesia. Mantan senator DPD RI ini menerangkan, keterlambatan pelaporan ini disebabkan sulitnya mencermati apa yang menjadi penyampaian Kementrian Keuangan yang sering berubah-ubah.
Menurutnya, Pemkab Muna telah maksimal bekerja mengejar deadline waktu dalam melakukan penyesuaian APBD dimana didalamnya terjadi pemangkasan anggaran belanja modal sebesar 50 persen yang diambil dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Terkait penyesuaian ini saya kira kita butuh waktu. Dan penundaan ini hanya pada persoalan administrasi saja. Kami yakin anggaran DAU ini dalam waktu yang tak terlalu lama akan ditransfer ke daerah, setelah refokusing selesai," ucapnya.
Ia yakin, penundaan DAU ini tak akan berpengruh signifikan terhadap anggaran-anggaran mendesak yang harus dibiayai oleh Pemkab Muna dalam waktu dekat ini, termasuk di dalamnya adalah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penundaan DAU tak akan pengaruhi gaji ASN. Ini (penundaan_red) terkait belanja bulan Oktober sampai Desember," pungkasnya.
Menyikapi penundaan ini Pemkab Muna akan melakukan serangkaian konsultasi-konsultasi untuk menyesuaikan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB